Berapa penting Surat Paklaring buat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan pasca Resign? Berikut cara Klaim via online

Berapa penting Surat Paklaring buat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan pasca Resign? Berikut cara Klaim via online

Berapa penting Surat Paklaring buat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan pasca Resign? Berikut cara Klaim via online--radarkaur.co.id

2. Pekerja mendapatkan Cacat bersifat Permanen

3. Pekerja wafat atau Meninggal dunia

4. Pekerja menyatakan Resign atau mengundurkan diri

5. Pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kebijakan perusahaan

6. Pekerja Meninggalkan wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang lama

7. Pekerja dan perusahaan telah menghabiskan jangka waktu dalam perjanjian kerja

8. Pekerja Bukan penerima upah (BPU) karena berhenti bekerja

BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Pilih via Portal Lapak Asik atau Aplikasi JMO

BACA JUGA:Pengen Cairkan DANA JHT tanpa Resign? Kuasai Dulu 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Lama Proses Pencairan

Jika mengacu paada Permenaker nomor 4 tahun 2022, disebutkan bahwa dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mengundurkan diri atau resign boleh dicairkan setelah 1 bulan pasca berhenti.

Hal itu sesuai dengan perhitungan bahwa pemberi kerja telah menerbitkan surat paklaring.

Cara klaim DANA JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online

Untuk diketahui sebelum memulai pengajuan pencairan dana JHT secara online. Bahwa pengajuan lewat online hanya maksimal Rp10 juta.

Pengajuan pencairan dana JHT secara online ini dapat melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: