Fatwa MUI Imbau Umat Islam Stop Konsumsi Produk Perusahaan Pro Israel, Catat 121 Produk Ini

Fatwa MUI Imbau Umat Islam Stop Konsumsi Produk Perusahaan Pro Israel, Catat 121 Produk Ini

Fatwa MUI Imbau Umat Islam Stop Konsumsi Produk Perusahaan Pro Israel, Catat 121 Produk Ini--ilustrasi

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Secara resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa agar umat Islam stop konsumsi produk perusahaan pro Israel.

Fatwa itu diumumkan melalui Surat Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

MUI merekomendasikan agar umat Islam untuk menghindari produk perusahaan yang berafiliasi dengan Israel. Baik secara langsung ataupun tidak.

"Umat Islam diimbau semaksimal mungkin agar hindari bertransaksi dan menggunakan produk dari perusahaan pro Israel yang sumber dananya digunakan untuk penjajahan dan Zionisme terhadap Palestina," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh yang sekaligus membacakan fatwa MUI di Kantor MUI, Jakarta dilansir dari website resmi MUI.

BACA JUGA:Persaingan Mendapatkan Tenaga Kerja semakin Ketat: Pemulihan Ekonomi Rusia lebih cepat dari perkiraan

BACA JUGA:Bukan hanya Sekutu, Tapi Sekutu Terdekat, Kunjungan Resmi Vladimir Putin ke Kazakhstan

MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk membantu perjuangan Rakyat Palestina mendapatkan kemerdekaan.

MUI juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan palestina dengan penggalangan dana, mendoakan kemenangan, dan shalat ghaib bagi para syuhada.

Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

BACA JUGA:Makanan Populer di Indonesia, Ini Dia Resep Nugget Cabe Garam Rumahan yang Bikin Nagih!

BACA JUGA:Review Buku Gadis Kretek dan Perbedaanya dengan Film

Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.

"Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," ungkap dia.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: