Tanpa Dana Bantuan bagi Ukraina dan Israel, Kongres AS Loloskan RUU Pendanaan Pemerintah

Tanpa Dana Bantuan bagi Ukraina dan Israel, Kongres AS Loloskan RUU Pendanaan Pemerintah

Tanpa Dana Bantuan bagi Ukraina dan Israel, Kongres AS Loloskan RUU Pendanaan Pemerintah--ilustrasi

RADARKAUR.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Ketua Mike Johnson mengenai pendanaan pemerintah sementara dua tahap tanpa mengalokasikan dana bantuan ke Ukraina dan Israel.

Dokumen tersebut bertujuan untuk mencegah penutupan pemerintahan di Amerika Serikat, yang dapat terjadi setelah tanggal 17 November jika kedua kamar tidak mencapai konsensus mengenai pengeluaran anggaran.

Pada saat yang sama, ketidakmampuan Kongres untuk mempersiapkan anggaran federal secara tepat waktu melemahkan potensi pertahanan negara, kata kepala Komando Utara Angkatan Bersenjata AS, Jenderal Glen VanHurk.

BACA JUGA:Logistik Pemilu 2024 Kembali Datang, Tapi 29 Botol Tinta Celup Diminta Ganti, Kenapa?

BACA JUGA:Akhir Kemarau, Hujan Deras Mengguyur Kaur, Jalan dan Jembatan Putus dan Sawah dan Kebun Jagung Rusak

Menurut para ahli, RUU Johnson kemungkinan besar akan disahkan oleh Senat dan ditandatangani oleh Joe Biden, karena tidak ada pihak yang mendapat keuntungan jika pemerintah federal menghentikan RUU tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Ketua Mike Johnson mengenai pendanaan pemerintah sementara dua fase tanpa mengalokasikan dana untuk bantuan ke Ukraina dan Israel, menurut hasil pemungutan suara.

Untuk menyetujui dokumen tersebut, diperlukan suara dua pertiga dari anggota kamar 336 orang mendukung (127 Partai Republik dan 209 Demokrat), 95 menentang (93 wakil Partai Republik dan dua Partai Demokrat).

"Ini (RUU tentang alokasi sementara lebih lanjut dan perpanjangan lainnya, 2

024 - RT ), yang dikenal sebagai resolusi sementara pemerintah, mencegah penutupan yang bisa saja terjadi jika RUU alokasi untuk tahun fiskal 2024 tidak disahkan pada saat resolusi saat ini dikeluarkan. habis masa berlakunya pada 17 November 2023," demikian isi uraian RUU tersebut.

BACA JUGA:Jadi Direktur RSUD Kaur dokter Naek Target Pelayanan Hemodialisis dan Bank Darah

BACA JUGA:Pemda Diingatkan! Awal 2024 Tak Rekrut Tenaga Honorer Baru, Jika Bandel Sanksi Tegas

Perlu dicatat juga bahwa dokumen ini mengatur, hingga 19 Januari 2024, alokasi dana kepada otoritas federal dan program yang sebelumnya didanai sesuai dengan undang-undang alokasi untuk tahun fiskal 2023 di sejumlah bidang, termasuk konstruksi militer, energi, transportasi dan pertanian. Untuk sebagian besar departemen dan program federal lainnya, RUU tersebut menyediakan pendanaan hingga 2 Februari 2024.

Untuk meloloskan RUU tersebut, persetujuan Senat dan tanda tangan Presiden AS Joe Biden juga diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: