Tenaga Honorer Gagal Dalam TKD PPPK 2023? Santai! Duniamu Belum Berakhir, Khusus 6 Profesi Prioritas diangkat

Tenaga Honorer Gagal Dalam TKD PPPK 2023? Santai! Duniamu Belum Berakhir, Khusus 6 Profesi Prioritas diangkat

Tenaga Honorer Gagal Dalam TKD PPPK 2023? Santai! Duniamu Belum Berakhir, Khusus 6 Profesi Prioritas diangkat --ilustrasi

BACA JUGA:6 Langkah Perencanaan Karier agar Masa Depan Sukses dan Semakin Bersinar

Terkait Platform Digital khusus yang dibuat sebagai database tenaga honorer untuk memantau dan mengevaluasi kinerja.

Lewat Plaform Digital itu akan terpantau kinerja dan kebutuhan pegawai untuk diangkat menjadi PPPK yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Sehingga ketika ada pengajuan dari instansi kepada Kemenpan RB, database yang sama bisa dipantau di platform digital itu.

Tenaga Honorer yang diberi informasi hal tersebut dapat berkompetisi untuk memberikan kinerja terbaik agar cepat diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Evakuasi warga Rusia dan Kondisi Rumah Sakit di Jalur Gaza, Genosida Israel di Palestina Terus Berlangsung

BACA JUGA:2 Warna Rumah Pembawa Rezeki dan Keberkahan Menurut Al Quran dan Hadist

Dengan begitu maka sebelum 31 Desember 2024, semua tenaga honorer di setiap instansi sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Ditegaskannya bahwa dalam UU ASN terdapat 6 profesi tenaga honorer yang jadi prioritas utama bagi KemenPAN RB diangkat menjadi PPPK.

Prioritas Pertama yakni tenaga honorer bidang kesehatan. Tenaga honorer bidang kesehatan ini meliputi dokter atau perawat rumah sakit, honorer petugas lab, supir ambulance, hingga petugas imunisasi menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

Prioritas Kedua yakni tenaga honorer bidang pendidikan. Tenaga Honorer pendidik adalah tenaga kerja yang belum diangkat menjadi PPPK di instansi pendidikan formal mulai dari SD, SLTP, SLTA, dan sederajat.

BACA JUGA:CATAT, Ini Daftar Terbaru Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!

BACA JUGA:Berapa Lama Kamu Bisa Rawat Inap dengan BPJS Kesehatan? Bukan 3 Hari tapi... Cek Ketentuannya Berikut!

Prioritas Ketiga yakni honorer bidang fungsional. UU ASN mengatur Jabatan Fungsional dapat diisi oleh PPPK yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Pasal 8 Tahun 2020.

Terdapat sedikitnya 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK seperti admin kesehatan, kependudukan, analis investasi, perdagangan, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: