KPU Kaur Tetapkan 18 Zona Larangan Kampanye dan Pemasangan APK, Simak Rinciannya
KPU Kaur Tetapkan 18 Zona Larangan Kampanye dan Pemasangan APK, Simak Rinciannya--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - KPU Kabupaten Kaur melakukan Sosialisasi Penetapan Zona Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kaur, Senin 20 November 2023.
KPU juga melakukan Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) kepada peserta pemilu yakni partai politik.
Ketua KPU Kabupaen Kaur Muklis Aryanto,S.Kom,MAP dalam penjelasannya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut untuk menyebarkan informasi kepada peserta pemilu dan masyarakat terkait lokasi zona kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye, sekaligus mengumumkan zona yang dilarang untuk rapat umum maupun zonala larangan pemasangan APK.
"Agar peserta pemilu, masyarakat dan instansi mengetahui dimana saja lokasi yang diperbolehkan untuk pengumpulan massa maupun lokasi pemasangan APK dan yang dilarang," terang Mukhlis.
BACA JUGA:Berita Terkini: BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Bakal Dihapus?
BACA JUGA:Simpan hingga 5.000 Ton Emas, Ini 10 Gudang Emas Terbesar di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia!
Muhkhlis juga menjelaskan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK sebagaimana yang sudah diatur dalam PKPU. Zona yang dilarang untuk pemasangan APK tersebut yakni:
1. Jalan Protokol seperti Jalan Ir. Syaukani Saleh dan Jalan Kol Samsul Bahrun
2. Taman Kota seperti Lapangan Merdeka Bintuhan, Taman Enterpreneur, Taman Bhineka, Lapangan Sekunyit, Lapangan Latihan Luas, Lapangan Tanjung Kemuning, Lapangan Kaur Utara
3. Sarana dan Prasarana Umum seperti Tiang/ Gardu Listrik dan Telepon
4. Tugu/ Momentum Bersejarah
5. Tempat Pemakaman Umum (TPU)
6. Jembatan
BACA JUGA:Tes SKD PPPK Kesehatan Kabupaten Kaur, 1 Peserta Gugur Tanp Keterangan, Ini Nama Tiga Besarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: