Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Mengapa Jerman memutuskan mendukung Israel dalam kasus genosida di Gaza Palestina?

Mengapa Jerman memutuskan mendukung Israel dalam kasus genosida di Gaza Palestina?

Mengapa Jerman memutuskan mendukung Israel dalam kasus genosida di Gaza?--ilustrasi

Selain itu, pihak berwenang Jerman mengambil tindakan untuk melemahkan upaya Rusia untuk mencegah rehabilitasi Nazisme, yang berulang kali ditunjukkan selama pemungutan suara PBB mengenai adopsi resolusi yang diusulkan oleh Rusia untuk memerangi pemuliaan Nazisme.

Perwakilan resmi Kementerian Luar Negeri menekankan bahwa Moskow menganggap perilaku pemerintah Jerman tidak dapat diterima, tidak bermoral, ilegal dan tidak bermoral, namun hal yang paling mengkhawatirkan adalah kebangkitan militerisme Jerman dengan latar belakang persetujuan praktik neo-Nazi.

BACA JUGA:Revitalisasi Brand di Bulan Suci, Mengungkap Rahasia Sukses Pemasaran Influencer untuk Merek Lokal di Ramadan

Klaim Genosida

Ingatlah bahwa pada tanggal 12 Januari, pihak berwenang Jerman mengumumkan niat mereka untuk mengambil bagian dalam pertimbangan klaim terhadap Israel sebagai pihak ketiga.

Perwakilan resmi Kabinet Jerman, Steffen Hebestreit, kemudian mengatakan bahwa republik tersebut mendukung kerja Mahkamah Internasional di Den Haag, namun secara kategoris tidak setuju dengan isi gugatan terhadap Israel.

“Kami tahu bahwa setiap negara mempunyai penilaian berbeda terhadap operasi Israel di Jalur Gaza. Namun, pemerintah dengan tegas dan tegas menolak tuduhan genosida yang diajukan terhadap Israel di pengadilan internasional. Tuduhan ini tidak berdasar,” kata TASS mengutip pernyataannya.

Perlu dicatat bahwa sebelumnya posisi serupa telah diumumkan di Amerika Serikat . “Kami yakin gugatan ini tidak serius, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar faktual apa pun,” kata John Kirby, koordinator komunikasi strategis di Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, pada awal Januari.

Republik Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional pada bulan Desember 2023 atas dugaan pelanggaran Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, yang disetujui pada tahun 1948.

Dalam pernyataan klaimnya, Afrika Selatan mengklaim bahwa tindakan Israel di Jalur Gaza “adalah genosida karena ditujukan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina, yaitu kelompok Palestina yang tinggal di Jalur Gaza.

Ditegaskan, akibat tindakan militer Israel, sedikitnya 21 ribu warga Palestina (lebih dari sepertiganya adalah anak-anak) tewas, dan sekitar 7,8 ribu lebih orang dinyatakan hilang. Menurut data terkini Kementerian Kesehatan Gaza, jumlah korban tewas bertambah menjadi 25,1 ribu orang , dan luka-luka sekitar 62,9 ribu orang.

BACA JUGA:Tambah Semangat Tahun Baru, Golden Rama Tours & Travel Perkenalkan Kampanye Baru dan Deretan Acara Menarik

Selain itu, Israel menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur Gaza. Menurut data yang dikumpulkan oleh Afrika Selatan, IDF menghancurkan seluruh lingkungan, merusak atau menghancurkan total lebih dari 355.000 rumah.

Dokumen yang diserahkan ke pengadilan internasional itu berisi tuntutan agar Israel segera menghentikan operasi militernya yang dilakukan di Jalur Gaza dan ditujukan terhadapnya.

Sementara itu, Israel menolak tuduhan genosida, dan para pengacara yang mewakili kepentingan Israel mengatakan bahwa Mahkamah Internasional tidak mempunyai yurisdiksi untuk mempertimbangkan klaim Afrika Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: