Titik Nol Pembangunan JUT Rabat Beton, Pemdes Gunung Tiga 1 Kucurkan Dana Desa
Titik Nol Pembangunan JUT Rabat Beton, Pemdes Gunung Tiga 1 Kucurkan Dana Desa--ilustrasi
Titik Nol Pembangunan JUT Rabat Beton, Pemdes Gunung Tiga 1 Kucurkan Dana Desa
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pada kegiatan pembangunan fisik Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024, Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Tiga 1 Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten KAUR akan membangun JUT Rabat Beton.
Titik Nol pembangunan JUT Rabat Beton tanda dimulaainya kegiatan dilaksanakan Senin 25 Maret 2024.
Kegiatan dihadiri oleh Kades Gunung Tiga 1, perwakilan kecamatan, babinsa, bhabinkamtibmas, pendamping desa dan ketua BPD.
BACA JUGA:Meningkatkan Ketersediaan Air Bersih, Pemdes Gunung Tiga 1 Titik Nol Pembangunan Sumur Bor
BACA JUGA:Berkah Ramadhan, Pemdes Gunung Tiga 1 Salurkan BLT DD Tahap 1
Kades Gunung Tiga 1 Ahmad Yani mengatakan, tahun ini Desa Gunung Tiga I melakukan titik nol pembangunan Jalan Usaha Tani (rabat beton) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
"Dengan dana desa tersebut sangat memberikan manfaat bagi desa. Baik dari segi ekonomi, sarana transportasi, infrastuktur dan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Harapan kedepannya dana desa ini tetap berkelanjutan," ucap Kades.
Kades juga mengimbau, nantinya masyarakat untuk menjaga bangunan yang sudah dibangun melalui dana desa tersebut.
"Saya mengimbau seluruh masyarakat desa, mari bersama menjaga bangunan yang ada, supaya bangunan-bangunan tersebut dapat berkelanjutan berjalan lancar dan sesuai dengan perencanaan sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi warga," imbau Kades.
BACA JUGA:BLT DD Tahap I Cair, Desa Suka Merindu Salurkan Kepada 7 KPM Miskin Ekstrem
BACA JUGA:UNDP Mendorong Peningkatan Penerbitan Obligasi dan Sukuk Bertemakan di Indonesia
Sementara itu, Camat Semidang Gumay melalui Kasi Trantib Merlianto, S.sos menyampaikan dana desa tersebut dapat digunakan secara maksimal dan bekerja sama dengan kompak, agar pembangunan desa ini berjalan lancar tidak ada hambatan-hambatan yang tidak diinginkan.
Ia juga mengingatkan kepada jajaran Pemdes agar melakukan pembangunan sesuai dengan volume, RAB dan aturan yang berlaku. Sehingga, tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: