Mutasi 8 Perwira Polda Bengkulu, 2 Perwira Polres Kaur Ikut Bergeser, Berikut Daftarnya
Mutasi 8 Perwira Polda Bengkulu, 2 Perwira Polres Kaur Ikut Bergeser, Berikut Daftarnya --ilustrasi
Didalam Surat Telegram Kapolda Bengkulu juga menekannya tentang PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Disitu disebutkan bahwa mutase yang dilakukan terhadap 8 perwira adalah bersifat promosi, setara dan demosi.
Tempat tugas baru adalah penyegaran terhadak lingkungan kerja untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan dan pelayanan terhadap mayarakat.
Untuk diketahui bahwa Mutasi Promosi adalah mutasi pengangkatan atau pemindahan anggotan yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
Adapun Mutasi setara adalah mutasi pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
Sementara itu Mutasi demosi merupakan mutasi pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.
Demikian informasi terkait Mutasi 8 Perwira Polda Bengkulu, 2 Perwira Polres Kaur Ikut Bergeser. Semoga bermanfaat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: