Tokocrypto Resmi Menjadi Anggota Bursa dan Kliring Kripto, Targetkan Peningkatan Pengguna dan Transaksi

Tokocrypto Resmi Menjadi Anggota Bursa dan Kliring Kripto, Targetkan Peningkatan Pengguna dan Transaksi

Ilustrasi aplikasi Tokocrypto. Sumber: Tokocrypto.--ilustrasi

Tokocrypto Resmi Menjadi Anggota Bursa dan Kliring Kripto, Targetkan Peningkatan Pengguna dan Transaksi

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Dalam upaya memperkuat posisi dan keamanan dalam industri kripto di Indonesia, Tokocrypto, salah satu platform perdagangan aset kripto terkemuka di negeri ini, dengan bangga mengumumkan keberhasilannya menjadi anggota resmi Bursa Kripto dan Kliring.

Ini merupakan sebuah langkah maju dalam komitmen Tokocrypto terhadap transparansi dan keamanan bagi pelanggannya.

BACA JUGA:Peningkatan Kemampuan Profesional Digital Melalui Kelas AI Mastery dari Edspert untuk Korporasi

BACA JUGA:Aktor Film 'Badarawuhi di Desa Penari' Ramaikan Mall Alam Sutera, Simak Keseruan Mereka bersama Penggemar!

Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, menyampaikan bahwa perusahaan kini telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) nomor SPAB-004/PFAK/BKN/04/2024 dari PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) serta Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) nomor KKI/SPAK-004/IV/2024 dari PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI).

Pengakuan ini tidak hanya meningkatkan status Tokocrypto tetapi juga memperluas kapasitasnya sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang diakui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Menurut Yudho, ini adalah langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas Tokocrypto di mata pengguna dan regulator.

"Keanggotaan ini bukan hanya tentang ekspansi, tetapi juga tentang membangun dasar yang kuat untuk kerjasama dan inovasi di masa depan," ujarnya.

BACA JUGA:Kalibrr Luncurkan Fitur AI untuk Tingkatkan Peluang Kerja

BACA JUGA:Konsep 'Kota Masa Depan' Dipaparkan kepada Calon Investor di Sesi Virtual ITS Nusantara

Untuk memenuhi kualifikasi PFAK, perusahaan harus lulus Fit and Proper Test yang diadakan oleh Bappebti dan memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki modal minimum Rp 100 miliar, sertifikasi ISO 27001, serta melaksanakan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Yudho juga menyampaikan optimisme bahwa keanggotaan ini akan memicu peningkatan jumlah pengguna serta aktivitas transaksi di Tokocrypto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: