Dibalik Terbitnya Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, Salah satunya Cegah PPPK 'Menyamar' PNS
Dibalik Terbitnya Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, Salah satunya Cegah PPPK 'Menyamar' PNS --ilustrasi
Dalam hierarki administrasi publik, status golongan PPPK selalu diartikan berada dibawah golongan PNS.
Disisi lain,seorang PPPK meskipun memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan PNS. Akan ada perasaan bahwa mereka lebih dihormati dan dihargai saat mengenakan seragam PNS.
Kondisi ini kemudian secara perlahan menjadi budaya dan terus dipertahankan.
BACA JUGA:Kenapa Memilih Jasa Layanan? Temukan Jawabannya di Sini
BACA JUGA:Panduan untuk PT Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia
2. Stigma Negatif yang melekat pada PPPK
Muncul stigma negatif yang melekat pada PPPK. Terutama yang berkaitan dengan stabilitas pekerjaan dan jaminan sosial yang diterima oleh PPPK dan keluarga.
Akibat Ketidakpastian itu kemudian mendorong beberapa PPPK "menyamar" sebagai PNS. Mereka berharap dari cara ini akan mendapatkan keuntungan lebih dan memberikan keamanan pada stabilitas pekerjaan dan jaminan sosial.
3. Ada Kebiasaan Lama yang sulit dirubah
Untuk diketahui bahwa sebelum diangkat menjadi PPK, mereka mayoritas adalah tenaga honorer yang sudah terbiasa mengenakan seragam PNS, meskipun tanpa lambang pangkat dan atau golongan.
Sehingga mereka kemungkinan sudah merasa nyaman dengan seragam tersebut, sehingga sulit untuk merubah kebiasaan lama.
BACA JUGA:Manfaat dan Keutamaan Website Company Profile bagi Perusahaan
BACA JUGA:Hisense Sambut Iker Casillas dalam Kampanye 'BEYOND GLORY' UEFA EURO 2024™
4. Tiada Sanksi Tegas dari Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah kebanyakan cenderung abai dan tidak mengacuhkan terjadi ketidakpatuhan dalam berpakaian ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: