Dibalik Terbitnya Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, Salah satunya Cegah PPPK 'Menyamar' PNS
Dibalik Terbitnya Aturan Baru Seragam PPPK dan PNS, Salah satunya Cegah PPPK 'Menyamar' PNS --ilustrasi
BACA JUGA:Bonus Demografi Indonesia, Cukupkah Memadai Memasuki Pintu Gerbang Indonesia Emas 2045?
BACA JUGA:DPRD Kaur Rapat Paripurna Istimewa dalam Rangka HUT ke-21 Kabupaten Kaur
2. Pakaian Dinas PPPK:
- Senin - Rabu: Seragam Kemeja Putih dan Celana/ rok hitam
- Kamis - Jumat: Seragam Batik atau pakaian khas daerah
Dengan aturan berpakaian yang sudah ditetapkan ini, maka ketidakpatuhan yang ebelumnya ditunjukan oleh PPPK dengan sering menggunakan seragam PDH Khaki pada hari Senin dan Selasa harus ditertibkan dan menjadi perhatian serius.
Disisi lain kepatuhan PPPK terhadap aturan berpakaian akan menjadi pertanyaan publik jika tetap 'menyamar' sebagai PNS dengan mengenakan seragam PDH khaki.
Namun menilik ketidakpatuhan yang dilakukan oleh PPPK di beberapa instansi pemerintah daerah, maka ada beberapa sebab yang menyebabkan hal itu terjadi.
BACA JUGA:Upacara HUT ke-21 Kabupaten Kaur, Bupati dan Wakil Bupati Semringah, Ada Kejutan Nasi Tumpeng!
Artikel ini akan mengulas tentang Akar Penyebab Ketidakpatuhan dalam berpakaian:
1. Perbedaan Status Sosial PPPK dan PNS
Penyebab paling utama terjadi ketidakpatuhan berpakaian ini adalah terdapat perbedaan mencolok status sosial di masyarakat antara PNS dan PPPK.
Dimana di masyarakat, seorang PNS dianggap memiliki status sosial.
Termasuk status sosial yang berlaku dalam hierarki administrasi publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: