Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 9 Provinsi, Termasuk Bengkulu dan DKI Jakarta, Simak Tanggal dan Lokasi

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 9 Provinsi, Termasuk Bengkulu dan DKI Jakarta, Simak Tanggal dan Lokasi

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 9 Provinsi, Termasuk Bengkulu dan DKI Jakarta, Simak Tanggal dan Lokasinya--ilustrasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat berikan keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Kalbar, mulai dari bebaskan denda pajak hingga diskon pokok pajak.

Bayar Pajak Bebas Denda tahun ini dimulai dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Tak hanya bebaskan denda pajak kendaraan bermotor tetapi juga denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, gratis BBNKB kedua dan bebas pajak progresif.

Pemprov Kalbar juga berikan diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun dan 40 persen untuk yang belum membayar pajak selama 5 tahun. Kedua diskon ini hanya berlaku untuk kendaraan roda 2 dan 3.

BACA JUGA:Perbandingan 2 HP OPPO dengan Kamera Telefoto, Mana yang Menghasilkan Foto Paling Jernih dan Tajam?

8. Provinsi Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sedang memberlakukan pembebasan pajak daerah 2024.

Program pembebasan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan biaya balik sudah berlaku sejak 11 Mei 2024 dan akan berakhir 31 Agustus 2024.

“Kebijakan ini khusus untuk kendaraan bermotor plat KH Kalimantan Tengah. Pemutihan pajak dalam rangka peringatan hari ulang tahun Pemprov Kalteng ke 67 pada 2024,” kata Aris Rahman.

Ada 2 kebijakan, pertama kebijakan pembebasan biaya adaministrasi pengurusan balik nama, dan kedua bebas sanksi administratif, atau denda pajak kendaraan bemotor (PKB).

Bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan maupun denda PKB secara gratis, bisa datang ke kantor Samsat Pangkalan Bun.

BACA JUGA:9 Gejala Awal Sakit Ginjal Ini Patut Diwaspadai, 6 Orang Paling Berisiko Terkena

9. Maluku

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah pada tanggal 1-31 Mei 2024 akan diberlakukan peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 tentang ‘Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan dari Luar dan Dalam Daerah Serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Lewat program tersebut, ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

Mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II berupa pokok dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan luar daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: