Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 9 Provinsi, Termasuk Bengkulu dan DKI Jakarta, Simak Tanggal dan Lokasi
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 9 Provinsi, Termasuk Bengkulu dan DKI Jakarta, Simak Tanggal dan Lokasinya--ilustrasi
Kedua, ada pembebasan denda sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan tersebut untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo paling lama 5 (lima) tahun.
Pembebasan tersebut berlaku hanya untuk mutase masuk dan daftar ulang kendaraan bemotor.
Poin ketiga, yaitu pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
BACA JUGA:Modal 3 Kursi di DPRD Kaur, Abdul Hamid Kandidat Kuat Cawabup, Berikut Keunggulannya!
Demikian informasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 9 Provinsi, Termasuk Bengkulu dan DKI Jakarta, Simak Tanggal dan Lokasinya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: