PTUN Terima Gugatan 'Paman Usman', Pulihkan Harkat dan Martabat sebagai Hakim Konstitusi

PTUN Terima Gugatan 'Paman Usman', Pulihkan Harkat dan Martabat sebagai Hakim Konstitusi

PTUN Terima Gugatan 'Paman Usman', Pulihkan Harkat dan Martabat sebagai Hakim Konstitusi--ilustrasi

RADARKAUR.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan SEBAGIAN gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang dibacakan oleh hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian," bunyi petikan putusan PTUN dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung, Rabu 14 Agustus 2024.

Selain itu, PTUN mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabat sebagai Hakim Konstitusi.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka Agustus, Cara Daftar CPNS, Syarat dan Tahapan Buat Akun

BACA JUGA:Ulang Janji Pramuka, Ketua Kwarcab : Ini Momentum Bangkitkan Kepanduan

Meskipun begitu, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman yang lain.

Yakni permohonan untuk dikembalikan kedudukan sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

PTUN pun tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp.100,- (seratus rupiah) per hari.

Apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini.

BACA JUGA:25 Anggota DPRD Kaur Dilantik 29 Agustus

BACA JUGA:Angin Badai, Nelayan di Kaur Istirahat Melaut, Ini Pesan Danpos AL Linau

Terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun demikian putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: