BREAKING NEWS: Ngaku Wartawan, Mantan Kades dan 3 Rekan Diduga Terlibat Pemerasan Kades
BREAKING NEWS: Ngaku Wartawan, Mantan Kades dan 3 Rekan Diduga Terlibat Pemerasan Kades --ilustrasi
“4 pelaku telah ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan di jerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, Selasa 17 September 2024.
Penangkapan itu bermula ketika Satreskrim Polres Kaur menerima informasi ada tindak pidana berupa pemerasan.
BACA JUGA:Pemdes Nusuk Gelar Musdes Penyusunan RKPDes 2025
BACA JUGA:Tanggapan Masyarakat ke Bapaslon Pilkada Kaur 2024, KPU Terima via Online atau Offline, Simak!!
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan ditemukan salah satu pelaku (JR) mendatangi rumah kades Pasar Sauh Kecamatan Kaur Selatan Mulyadi.
Tidak berapa lama, pelaku meninggalkan rumah tersebut.
Saat itu langsung ditangkap dan diamankan. Dari tangan pelaku juga ditemukan uang senilai Rp5 juta.
Pelaku itu kemudian diintergoasi ditempat dan informasinya diperoleh uang itu akan dibagi dengan 3 rekannya yang lain.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi, Kades Ini Pakai Dana Desa untuk Dugem dan Bayar Utang
Pelaku beserta barang bukti itu diminta untuk menunjukan di mana rekan-rekannya berada.
Mereka kemudian meluncur ke salah satu kedai di objek wisata Pantai Pengubaian Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Saat melihat teman mereka datang dengan diapit oleh polisi.
3 rekannya itu mencoba untuk kabur melarikan diri.
BACA JUGA:Pasca Penggeledahan Rumah Kades dan Kantor Desa Gunung Kaya, Dana Desa Diduga Dikorupsi!!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: