KPU Kaur Terima Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran serta Gajinya

KPU Kaur Terima Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran serta Gajinya

KPU Kaur Terima Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran serta Gajinya --radarkaur.co.id

3. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

BACA JUGA:Pasca Penggeledahan Rumah Kades dan Kantor Desa Gunung Kaya, Dana Desa Diduga Dikorupsi!!

BACA JUGA:Pemerintah Desa Cahaya Bathin Salurkan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

4. Tanggapan dan masukan masyarakat mengenai calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024

5. Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024

6. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

7. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

BACA JUGA:Fakta Anggota DPRD Kaur Ramai-Ramai Gadai SK ke Bank Bengkulu buat Utang Rp600 Juta

BACA JUGA:Pasutri Ini Dapat Umrah Gratis Persembahan Gubernur Bengkulu dan Dirut RBMG

Berikut adalah Gaji KPPS Pilkada 2024:

Keputusan mengenai honorarium (gaji) untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

- Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per bulan

- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per bulan

- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan

Sementara itu untuk informasi selengkapnya mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilihat melalui laman KPU kabupaten/provinsi masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: