Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Sadis dan Keji Temukan Banyak Kejanggalan pada Rekonstruksi

Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Sadis dan Keji Temukan Banyak Kejanggalan pada Rekonstruksi

Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Sadis dan Keji Temukan Banyak Kejanggalan pada Rekonstruksi--ilustrasi

- Bahwa pada adegan ke-36, adegan 37 sampai dengan adegan ke-46 terjadilah pembunuhan terhadap 2 korban sekaligus dan melakukan pemerkosaan kepada salah satu korban, yang dalam keterangan tersangka korban itu hampir meninggal  dan mengalami puluhan luka tusuk

- Bahwa pada adegan ke- 61 Tersangka keluar melalui jendela samping dan mengambil motor, Tersangka langsung pulang ke rumah orang tuanya. Sedangkan tersangka sudah membuka pintu samping untuk mengeluarkan sepeda motor curian.

BACA JUGA:Warga Karang Dapo Kumpul di Rumah Kades, Sepakat Kembali Datangi Polres Desak Pelaku Pembunuhan Ditangkap

BACA JUGA:Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan Sadis Datangi Polres Kaur

- Bahwa setelah itu Tersangka meletakan motor miliknya dan berganti baju,  lalu berjalan kaki dari Desa Jawi ke Desa Karang Dapo untuk mengambil motor yang tadi sudah dikeluarkan dari rumah korban.

- Tersangka berjalan kaki menuju Karang Dapo dengan menyusuri sungai dari Bunga Melur hingga keluar dari area sawah sebelum karang Dapo.

- Antara adegan 66 dan adegan 73 tidak singkron, pada adegan 66 disebutkan tersangka mengetuk pintu rumah saksi Dk, namun tidak ada jawaban kemudian tsk pergi. Dan pada adegan 73, saksi Dk pergi kerumah tsk karena penasaran kenapa saksi Dk mengetuk rumahnya, dari mana saksi Dk tahu ada yang mengetuk pintu rumahnya, sedangkan disebutkan saat diketuk tidak ada jawaban. Sedangkan waktu saat itu diperkirakan sudah hampir pagi.

- Kemana pakaian yang dipakai tersangka saat perbuatan pembunuhan dan perkosaan itu, baju dan celana setelah membunuh 2 orang sekaligus ditambah perkosaan terhadap korban itu diperkirakan dipunhi oleh darah.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sepeda Motor Milik Siswi SMP Korban Pembunuhan Sadis Ditemukan

BACA JUGA:Apa Motif Pembunuhan Siswi SMP dan Neneknya di Kaur? Tetangga Tidak Mendengar Suara Apapun

2. Bahwa dari adegan sebagaimana yang sudah kami sampaikan di atas selaku kuasa hukum kami meyakini Tersangka tidak mungkin bisa menyelesaikan semua adegan tersebut sendirian hanya dalam waktu Antara Jam 02:00 sampai dengan Paginya. Sudah Ada dirumah Orang Tuanya Dengan Alasan Sbb:

- Semua perbuatan yang dilakukan oleh tersangka itu diakui berada dalam pengaruh 20 butir Samcodin dan 1 botol miras merk Vodka yaang memiliki kadar alkohol 37 hingga 60 persen itu.

- Bahwa dalam kondisi mengkonsumsi 20 butir samcodin dan satu botol vodka adalah tidak mungkin Tersangka bisa melaksanakan semua adegan tersebut sendirian;

- Bahwa adalah tidak mungkin Tersangka bisa mengetahui secara tiba-tiba dalam rumah korban ada sepeda motor dan hanya dihuni oleh 2 orang korban saja

- Bahwa jarak desa Jawi ke Desa Karang Dapo  adalah lebih kurang 10 KM dengan kondisi menanjak mulai dari Desa Bunga Melur. Berdasarkan prediksi kuasa hukum orang dalam kondisi sehat dan tidak ada beban psikologi paling maksimal dalam 1 jam mampu berjalan 4-6 KM. Dengan demikian Setidaknya Butuh 2 Jam Tersangka Untuk Berjalan kaki dari Jawi kembali ke desa Karang Dapo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: