BPOM di Bengkulu Sita Pil Samcodin Senilai Rp500 Juta via E-Commerce, Bupati Kaur Dukung Penuh

BPOM di Bengkulu Sita Pil Samcodin Senilai Rp500 Juta via E-Commerce, Bupati Kaur Dukung Penuh

BPOM Bengkulu Sita Pil Samcodin Senilai Rp500 Juta via E-Commerce, Bupati Kaur Dukung Penuh--radarkaur.co.id

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Penyalahgunaan obat Keras di Provinsi Bengkulu sudah pada tahap yang mengkhawatirkan. BPOM di Bengkulu berupaya untuk melakukan pencegahan dengan cara menghentikan perdagangan via e-commerce maupun melalui jalur perdagangan resmi.

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, mengungkapkan pihaknya telah berhasil menyita obat batuk jenis Samcodin senilai Rp500 juta.

Obat batuk yang disita itu diperjualbelikan secara online dari e-commerce dengan tujuan Provinsi Bengkulu.

"Obat batuk itu dipesan langsung secara online, kemudian dari informasi yang kami dapat kemudian kami lakukan Razia dan disita," terang Yogi.

BACA JUGA:Kabupaten Kaur Terima DBH Pajak Sebesar 12,9 Miliar, Bupati Gusril Sampaikan Hal Penting Ini

BACA JUGA:13 Dokter Muda Intership Pamit Setelah Setahun Mengabdi di Kabupaten Kaur

Disampaikannya bahwa setelah melakukan penghentian lewat jalur perdagangan e-commerce, pihaknya akan menghentikan perdagangan obat keras tersebut yang masih banyak ditemui di apotek-apotek.

"Jika kita sudah berhasil menghentikan lewat perdagangan tidak resmi yakni e-commerce, maka tentu kita tidak ingin kecolongan dari perdagangan resmi seperti di apotek ataupun toko obat," tambahnya.

Untuk itu, BPOM di Bengkulu bekerjasama dengan Pemda Kaur agar bisa menghentikan perdagangan obat keras itu di apotek-apotek.

"BPOM Bengkulu dan Pemda Kaur akan bekerjasama, salah satunya dengan aturan yang akan dikeluarkan pak Bupati Kaur agar apotek di Kabupaten Kaur tidak menjual obat-obat jenis tertentu. Alhamdulillah Pak Bupati Dukung Penuh dan akan menerbitkan Perbup terkait itu," tambahnya.

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Diluncurkan 12 Juli, Simak Info Gaji Pengurus dan Perbedaannya dengan BUMDes

BACA JUGA:Pemda Kaur Akan Serahkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2024, Simak Jadwalnya!

Disampaikannya bahwa obat keras ini diketahui masih diedarkan dan dijual bebas di warung-warung milik masyarakat.

Bahkan, beberapa kasus menunjukkan obat-obat ini ditawarkan langsung kepada para korban dan dipesan melalui media sosial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait