KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemilik kayu Meranti 25 kubik yang diangkut truk Hino BD 8073 WU masih misterius.
Polisi hanya mengungkap ia merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Padang Guci Hulu dan berinisial I.
Pemilik kayu Meranti itu sedang dalam proses pemanggilan pihak penyidik sejak Rabu 28 September 2022.
Namun belum mendatangi panggilan.
BACA JUGA:Pemilik Kayu Meranti Dipanggil
BACA JUGA:Diangkut Tanpa Dokumen, 26.35 Kubik Kayu Meranti Diamankan Polres Kaur
Pemanggilan pemilik kayu Meranti itu untuk menjelaskan asal usul Kayu Tenam dari Suku Meranti sebanyak 25 kubik yang diangkut kendaraan truk.
Karena saat diangkut truk kayu itu tanpa dokumen sehingga diamankan unit Tipidter Satreskrim Polres Kaur.
Pemanggilan pemilik kayu berdasarkan keterangan sopir truk berinisial AK (44) warga Perumahan Betungan Asri Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
''Pemanggilan kepada I tersebut masih sebagai saksi. Kami masih dalam proses pemanggilan yang ditujukan kepada inisial I warga Padang Guci. Pemanggilan I masih sebagai saksi," ucap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasatreskrim AKP. J Manurung, SH kepada radarkaur.co.id Rabu 28 September 2022.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Truk Sawit Tabrak Ayah dan Anak hingga Tewas, Sopirnya Asal Kaur
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pulang Melaut, Nelayan Tewas Kesetrum Listrik
Pemanggilan terhadap I masih sebagai saksi. karena belum dapat dipastikan apakah I sebagai pemilik sebenarnya. Atau ada keterangan lain.
Pihaknya juga sudah menjadwalkan Pemanggilan I untuk memenuhi panggilan pada minggu-minggu ini.
"Penyidik melakukan pemanggilan pada minggu-minggu ini. Apabila inisial I kooperatif maka penyidikan terhadap pemilik kayu yang sebenarnya dapat lebih cepat," terangnya.