Truk fuso dibawa oleh AK (44) warga Kota Bengkulu tersebut mengangkut kayu sebanyak 25 kubik dari Kaur dengan tujuan Pulau Jawa.
Pada saat dilakukan pemeriksaan sopir truk yang membawa kayu jenis tenam masuk kelompok meranti tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Sementara kendaraan kedua yakni L300 plat polisi BD 9064 PK mengangkut 1,35 kubik kayu diamankan unit tipidter Satreskrim Polres Kaur saat kendaraan melintas di jalan raya sumatera tepatnya di wilayah Desa Tanjung Aur.
BACA JUGA:Acungkan Pedang pada Tim Operasi Musang, Betis DPO Curanmor 'Dihadiahi' Timah Panas
BACA JUGA:Lewat Cara Restoratif Justice, Anak Mantan Kapolda Dibebaskan
Kendaraan L300 yang dibawa oleh KS (38) warga Kaur bersama HK (44) warga Kaur tersebut diketahui berangkat dari Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) menuju wilayah Manna.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terdapat kayu Medang masuk Suku Meranti.
Sopir dan pemilik kayu yang ikut saat pengantaran tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Tiga pelaku sudah di tahan di Mapolres Kaur untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pendaftar Panwascam Kaur Diprediksi Membludak
BACA JUGA:Satpol PP Kaur Tertibkan Ternak Lepas Liar, Sanksi Pidana Atau Denda?
Atas tindakan tersebut tiga Tersangka dikenakan dugaan pelanggaran UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun.