"Kami memahami banyak sekali kendala-kendala baru, begitu PPPK diputuskan digaji sesuai dengan ASN. ada banyak daerah yang anggaran tidak cukup. Mudah-mudahan ke depan ini segera menemukan solusi," ujarnya.
Menurut Menpan RB dari ketiga skenqrio yang dikaji bersama DPR dapat menjadi solusi bersama dalam menghadapi permasalahan tenaga honorer 2023.
Tiga skenario yang sudah dikaji itu sebetulnya masih mempertimbangkan dengan seksama terkait karir tenaga honorer.
BACA JUGA:Gaji Kades, Perangkat dan BPD Bakal Naik
BACA JUGA:Booking Cewek Michat Berujung Kematian, Pria Palembang Terjatuh dari Atas Hotel
Apabila penawaran yang diajukan Menpan RB diterima, Pemerintah akan lebih memprioritaskan pada perekrutan tenaga honorer (Guru) dan tenaga kesehatan.
Sementara tenaga honorer lainnya tetap menjadi salah satu fokus Pemerintah. Hanya saja tahapan dari proses penataan dilakukan sesuai dengan mekanisme kebutuhan.
Kesimpulan pemerintah masih harus mengambil langkah dan keputusan akhir tentang skenario mana yang akan dipilih.
Sehingga ketiga skenqrio yang sudah disebutkan dapat menjadi solusi bersama dalam menuntaskan permasalahan tenaga honorer 2023.
Sementara itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan diprioritaskan untuk orang-orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.
Di sisi lain, kriteria lama masa kerja ini disebutkan tidak akan berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa dilakukan dengan ketentuan masih berusia di bawah 46 tahun.
Apabila bersedia ditugaskan di tempat terpencil selama minimal lima tahun.
Apabila kriteria atau syarat tersebut telah disepakati, maka tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus tahapan seleksi.
Adapun tahapan seleksi dari tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Tahapan seleksi tersebut berlaku untuk semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS 2023 atau PPPK.