Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa RE memesan seorang wanita melalui aplikasi Mi Chat yang dikendalikan oleh dua pelaku DR dan NM.
BACA JUGA:5 Tips Budidaya Anggur, Sulap Pekarangan jadi Kebun Anggur Bernilai Ekonomis
BACA JUGA:Jalan Lintas Bukan Untuk Hajatan, Pelanggar Bisa Kena Pidana atau Denda
Lalu, pemesanan itupun disepakati oleh pelaku dengan mendatangi hotel yang telah dipesan oleh pemilik akun Mi Chat tersebut.
Saat itu, pelaku NM menghubungi korban anak untuk datang ke hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu. Lalu meminta agar handphonenya tersebut dititipkan ke resepsionis.
Saat menginap di kamar hotel, seorang pria datang dan langsung melakukan hubungan suami istri pada korban anak tersebut.
Setelah itu RE memberikan sejumlah uang Rp 200 ribu pada korban anak tersebut.
BACA JUGA:10 Fakta Donald Pandiangan di Google Doodle, Satu Set Panahan yang Merubah Hidup Robinhood Indonesia
BACA JUGA:Goodbye DK Ikon! Lyodra Senang Mantan Kasih Buket Bunga Simbol Balikan
Kasus ini pun akhirnya terungkap saat orang tua korban anak mendatangi hotel yang dipesan pelaku NM. Dan melihat anaknya menjadi korban eksploitasi dan persetubuhan.
Orang tua korban anak yang tak terima pun mendatangi Polresta Bengkulu guna membuat laporan. Menindaklanjuti laporan itu, akhirnya semua pelaku berhasil ditangkap.
"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik," pungkas AKP Sugiharto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang- Undang Tentang Perlindungan Anak.***