Awal Tahun 2023, Harga BBM Pertamina subsidi Turun? Penjelasan Pertamina Begini!

Minggu 01-01-2023,10:37 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Irto sebelumnya mengatakan, kenaikan harga ini merupakan evaluasi harga secara berkala untuk produk-produk BBM non-subsidi yakni Pertamax Series dan Dex Series.

Selain itu, pememrintah sudah mengeluarkan aturan baru BBM yang melarang 3 jenis BBM beredar di wilayah Indonesia mulai 1 Januari 2023 ini.

BACA JUGA:Tahun Depan, Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi Dibatasi, Siap Beralih ke CNG?

BACA JUGA:Review dan Sinopsis Baby Day’s Out: Film Kontroversi Sukses di Indonesia, Tontonan Libur Nataru Genre Komedi

3 jenis BBM yang dilarang itu adalah BBM dengan kadar oktan rendah. Meskipun secara umum sudah tidak lagi beredar, namun faktanya dibeberapa wilayah Indonesia diantara BBM itu masih dijualbelikan.

Di wilayah tertentu di Indonesia masih ada yang menjual BBM dengan kadar oktan RON 87 dan RON 88 atau Premium.

Begitupun dengan Revvo 89 yang memiliki kadar oktan 89 juga masih dijual dibeberapa SPBU milik perusahaan swasta PT VIVO Energy Indonesia.

BACA JUGA:2023 Aturan Baru Pertalite dan Solar Subsidi Agar Tepat Sasaran, Simak Kata Menteri ESDM

BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Tergantung RUU ASN, Dihapus atau Diangkat PNS tanpa Tes 2023

Sementara itu, kabar terbaru yang dikeluarkan Kementerian ESDM menegaskan aturan baru terkait pembelian Pertalite dan Solar subsidi. 

Dilansir radarkaur.co.id, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebutkan akan ada pengaturan yang tegas soal BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tepat sasaran.

Untuk itu pemerintah harus mempertimbangkan dengan jelas dan matang terkait kebijakan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan gunakan Pertalite dan Solar subsidi.

"Yang pasti yang dilarang adalah mobil yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat. Intinya yang dilarang gunakan Pertalite dan Solar adalah milik orang yang mampu," ungkap Menteri Arifin saat ditemui CNBCIndonesia di Kantor Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Aturan Baru BBM: 3 Jenis BBM Resmi dihapus 1 Januari 2023, Pertalite dan Pertamax Naik Daun Jelang Nataru

BACA JUGA:Pantai Manula Kaur, Gerbang Alam Batu Cadas di Batas Bengkulu - Lampung, Liburan Estetik Ala Selebgram

Untuk diketahui, saat ini pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Kategori :