Pengusul akan diarahkan untuk melengkapi dokumen, dengan syarat membawa KTP dan KK. Setelah itu, kelurahan akan membawanya ke Kantor Camat.
Ditahap ini penyaluran Bansos dikomunikasikan soal kelayakannya. Data yang lolos akan dibawa ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data.
BACA JUGA:Kondisi Gawat Ini Bikin Program Kartu Prakerja 2023 Berubah jadi Skema Normal, Jokowi Sudah Tau!
Setelah itu, data yang berhasil di verifikasi akan diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
Data yang diinput ditinjau ulang oleh Dinsos. Kemudian, diproses hasilnya oleh Bupati/Walikota.
Setelah tahap ini, bupati menyerahkan data ke Kementerian untuk pengesahan.***