Aturan Baru Elpiji 3 Kg berlaku 1 Januari 2024, Simak Penjelasan Kementerian ESDM

Rabu 30-08-2023,19:00 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

4. Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.

5. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait).

6. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).

7. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.

BACA JUGA:Mitos Bulan Darah, Percaya ada Serangan Jahat, Gerhana Bulan Merah terjadi 27 Juli 2023

8. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.

9. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.

10. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh  Pertamina.

11. Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).

Perlu digarisbawahi bahwa setelah dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO atau elpiji 3 Kg, anda belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.

Adapun pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT.  Pertamina.

BACA JUGA:Selain CPNS Kemenkumham, Instansi ini Buka Formasi Lulusan SMA Sederajat tanpa syarat Tinggi Badan

BACA JUGA:Mitos Gunung Dempo, Sarang Manusia Harimau hingga Larangan Suku Lampung dan Suku Komering untuk Mendaki

Sedangkan Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT.  Pertamina.

Irto mengatakan, warung-warung kecil yang sudah menjadi  penyalur resmi elpiji 3 kg akan memiliki papan pengenal. 

"Warung kecil juga ada yang jadi pangkalan. Kalau pangkalan resmi itu ada papan pengenalnya," kata Irto.***

Kategori :