Calon Pembeli Wajib Terdaftar untuk Beli Gas Elpiji 3 kg, 4 Kategori Ini Berhak sesuai Aturan Baru

Senin 04-09-2023,12:22 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

9. Usaha tani tembakau

10. Berbagai sektor usaha skala besar

BACA JUGA:10 Kelompok Masyarakat Ini Tak lagi Berhak Pakai Elpiji 3 Kg mulai 1 Januari 2024, Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Ciri-Ciri Regulator Kompor Gas Tak Berfungsi, Bunda Wajib Tau selain Mengetahui Aturan Baru Elpiji 3 kg

Dilansir dari informasi Good News From Indonesia (GNFI), elpiji mulai diperkenalkan oleh Pertamina pada 1968.

Awalnya Pertamina bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan hasil produksi minyak bumi.

Elpiji adalah produk sampingan dari pemrosesan minyak bumi.

Kelebihan elpiji terletak pada daya pemanasan yang lebih tinggi dibandingkan minyak tanah atau kayu bakar, dan lebih ramah lingkungan.

BACA JUGA:Proyek Jalan di Kaur dari Dana Inpres 2023 mulai Dikerjakan, Kadis PUPR: Ada 2 Ruas Jalan

BACA JUGA:Cara Daftar Calon Pelanggan via Website Resmi Pertamina, Ikuti Aturan Baru Elpiji 3 Kg Agar Tak Ketinggalan

Untuk kepentingan rumah tangga, biasanya dipakai elpiji campuran yang terdiri dari senyawa propana dan butana.

Program konversi dari minyak tanah ke gas mulai berjalan pada tahun 2007.

Pemerintah memperkenalkan gas tabung ukuran 3 kg berwarna hijau atau dikenal dengan tabung gas melon.

Selain elpiji 3 kg, Pertamina juga menyediakan kemasan elpiji lain yaitu produk 12 kg dan 50 kg.

BACA JUGA:Bawa Benda Ini Saat Beli gas atau Pulang Tangan Kosong, Aturan Baru Elpiji 3 Kg Berlaku 1 Januari 2024

BACA JUGA:Cara Klaim Rp10 juta dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru bulan September ini, Wajib Download di HP-mu

Kategori :