Calon Pembeli Wajib Terdaftar untuk Beli Gas Elpiji 3 kg, 4 Kategori Ini Berhak sesuai Aturan Baru

Senin 04-09-2023,12:22 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Calon Pembeli Wajib Terdaftar untuk Beli Gas Elpiji 3 kg, 4 Kategori Ini Berhak sesuai Aturan Baru

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Secara tegas Menteri ESDM Arifin Tasrif menerbitkan aturan baru elpiji 3 kg tanggal 27 Februari 2023.

Aturan baru berupa Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 berlaku efektif 1 Januari 2024 mendatang.

Dalam aturan baru elpiji 3 kg itu, Menteri ESDM hanya menyebut 4 kategori masyarakat yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg.

BACA JUGA:Cocok Buat Memulai Usaha Baru, Cara Pengajuan KUR Diterima Bank BRI

BACA JUGA:Cara Warung Kecil jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg sesuai Aturan Baru Pertamina

Empat kategori masyarakat itu meliputi rumah tangga belum sejahtera, usaha mikro kecil menengah dengan jenis usaha memasak, kategori nelayan sasaran dan kategori petani sasaran.

Selain 4 kategori itu merupakan masyarakat yang dilarang untuk membeli gas tersebut.

Sementara itu untuk membeli gas calon pembeli wajib terdaftar dalam sistem data yang berbasis website.

Dimana data tersebut akan terkoneksi dengan sistem pendataan sosial yang dimiliki oleh Kemensos RI.

BACA JUGA:Uang Koin dan Uang Kertas Kuno Berharga Jutaan Rupiah, Dicari Kolektor Uang Kuno

BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Pilih via Portal Lapak Asik atau Aplikasi JMO

Kemudian pembelian gas hanya bisa dilakukan di pangkalan atau sub penyalur.

Kategori masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 kg dapat datang ke pangkalan untuk mendaftar dengan membawa KTP dan atau KK.

Data yang didaftarkan harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki.

Kategori :