Calon Pembeli Wajib Terdaftar untuk Beli Gas Elpiji 3 kg, 4 Kategori Ini Berhak sesuai Aturan Baru

Senin 04-09-2023,12:22 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Untuk mendapatkan informasi tentang waktu pendataan di wilayahmu, silakan buka website resmi Pertamina yakni Subsidi Tepat LPG.

BACA JUGA:Menjelang Penerapan Aturan Baru Elpiji 3 kg, Gubernur Sumsel Dukung Program Subsidi Tepat LPG

BACA JUGA:Awali Tugas 3 Komisioner Bawaslu Kaur Silaturahmi ke FKPD

Kemudian calon pembeli gas elpiji 3 kg yang sudah terdata itu akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG.

Website resmi pertamina itu terkoneksi dangan database Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial.

Disisi lain, terdapat 10 kategori masyarakat berikut disebutkan tidak berhak untuk membeli gas elpiji 3 kg.

BACA JUGA:Cara Jitu Pengajuan KUR Agar Diterima dan hanya Bayar angsuran Rp500 ribu sebulan

BACA JUGA:Analis Kripto Dunia Klaim Pasar Bitcoin Masuk 'September Merah', Ada Apa?

1. Rumah tangga sejahtera

2. Usaha binatu/laundry

3. Restoran

4. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.

5. Usaha pembatikan

6. Usaha jasa las

7. Hotel

8. Usaha peternakan

Kategori :