Masyarakat Kategori Berhak dapat Elpiji 3 kg tapi Tak Terdaftar, Aturan Baru Tegas
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kg adalah yang sudah terdata.
Jika tidak terdata meskipun masuk dalam kategori masyarakat berhak maka siap-siap akan kecewa.
Menteri ESDM Arifin Tasrif lewat aturan baru elpiji 3 kg yang diterbitkan tanggal 27 Februari 2023.
Mengerankan bahwa calon pembeli gas elpiji 3 kg wajib terdaftar dalam sistem data yang berbasis website.
Dimana data yang calon pembeli gas elpiji 3 kg ini akan terkoneksi dengan sistem pendataan sosial yang dimiliki oleh Kemensos RI.
Namun jika belum terdata sampai saat ini, masyarakat yang berhak diminta untuk mendaftar diri ke pangkalan atau sub penyalur dengan membawa KTP dan KK.
Berikutnya calon pembeli gas elpiji 3 kg yang terdata itu akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG.
BACA JUGA:8 Fakta Aturan Baru Elpiji 3 Kg yang Berlaku mulai 1 Januari 2024
BACA JUGA:Kisah Auj bin Unuq, Raksasa yang Menyebut Perahu Nabi Nuh AS adalah Mangkuk, Mitos Apa Fakta?
Adapun salah satu cara untuk mengetahui pendaftaran calon pembeli gas elpiji 3 kg, silakan buka website resmi Pertamina yakni Subsidi Tepat LPG.