Masyarakat Kategori Berhak dapat Elpiji 3 kg tapi Tak Terdata, Aturan Baru Sudah sangat Tegas

Rabu 06-09-2023,11:11 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 memuat aturan baru elpiji 3 kg salah satunya terkait 4 kategori masyarakat yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg.

4 kategori masyarakat yang berhak untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg itu adalah:

1. Rumah tangga belum sejahtera

2. Usaha mikro kecil menengah dengan jenis usaha memasak

3. Kategori nelayan sasaran

4. Kategori petani sasaran.

BACA JUGA:Uang Koin dan Uang Kertas Kuno Berharga Jutaan Rupiah, Dicari Kolektor Uang Kuno

BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Pilih via Portal Lapak Asik atau Aplikasi JMO

Gas elpiji 3 kg hanya akan ditemui di pangkalan atau sub penyalur.

Untuk membeli gas elpiji 3 kg itu nanti, maka masyarakat yang berhak itu harus membawa KTP dan KK.

Sementara itu, selain menetapkan 4 kategori masyarakat yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg.

Aturan baru elpiji 3 kg juga menyebutkan 10 kategori masyarakat berikut disebutkan tidak berhak untuk membeli gas elpiji 3 kg:

1. Rumah tangga sejahtera

2. Usaha binatu/laundry

3. Restoran

4. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.

Kategori :