Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 memuat aturan baru elpiji 3 kg salah satunya terkait 4 kategori masyarakat yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg.
4 kategori masyarakat yang berhak untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg itu adalah:
1. Rumah tangga belum sejahtera
2. Usaha mikro kecil menengah dengan jenis usaha memasak
3. Kategori nelayan sasaran
4. Kategori petani sasaran.
BACA JUGA:Uang Koin dan Uang Kertas Kuno Berharga Jutaan Rupiah, Dicari Kolektor Uang Kuno
BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Pilih via Portal Lapak Asik atau Aplikasi JMO
Gas elpiji 3 kg hanya akan ditemui di pangkalan atau sub penyalur.
Untuk membeli gas elpiji 3 kg itu nanti, maka masyarakat yang berhak itu harus membawa KTP dan KK.
Sementara itu, selain menetapkan 4 kategori masyarakat yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg.
Aturan baru elpiji 3 kg juga menyebutkan 10 kategori masyarakat berikut disebutkan tidak berhak untuk membeli gas elpiji 3 kg:
1. Rumah tangga sejahtera
2. Usaha binatu/laundry
3. Restoran
4. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.