Cara Pendaftaran jadi Agen Resmi Pertamina Gas elpiji 3 kg secara Online, Siapkan 10 Syarat ini
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - “Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakukan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,”.
Demikian bunyi aturan baru elpiji 3 kg yang termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023.
Untuk itu, sebelum aturan baru elpiji 3 kg itu diberlakukan, Kementerian ESDM dan PT Pertamina Patra Niaga semakin gencar melakukan sosialisasi.
BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BNI Online Tanpa Jaminan, Punya 4 Syarat ini Pencairan Lancar Seperti Jalan Tol
Aturan baru elpiji 3 kg menyasar 2 pihak.
Pertama, adalah pihak masyarakat selaku pengguna.
Kedua, adalah pihak penjual gas elpiji 3 kg.
Dalam aturan baru elpiji 3 kg itu nanti, pembeli elpiji hanya pengguna yang sudah terdata dalam sistem berbasis web.
BACA JUGA:Jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Polisi di Labura Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji
Pendaftaran pengguna ini masih dilakukan di pangkalan gas elpiji yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk pendaftaran ini, masyarakat pengguna diminta membawa KTP karena pendaftaran sesuai dengan Nomor Induk KTP.
Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya warga terdata yang dilayani untuk membeli gas elpiji.