Akan tetapi tidak semua warga bisa mendaftar atau terdata, karena cuma ada 4 golongan masyarakat yang boleh didata.
BACA JUGA:8 Fakta Aturan Baru Elpiji 3 Kg yang Berlaku mulai 1 Januari 2024
1. Golongan Masyarakat Kurang Mampu secara Ekonomi
2. Golongan Pedagang Mikro dengan jenis usaha masakan
4. Golongan Nelayan Sasaran
5. Golongan Petani Sasaran
Sementara itu ada 10 golongan masyarakat yang tidak boleh atau dilarang untuk didata sebagai peenerima atau pembeli gas elpiji.
1. Kelompok Rumah tangga sejahtera
2. Kelompok Usaha binatu/laundry
3. Kelompok Usaha Restoran
4. Kelompok Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
5. Kelompok Usaha pembatikan
6. Kelompok Usaha jasa las