7. Kelompok Usaha Hotel
8. Kelompok Usaha peternakan
9. Kelompok Usaha tani tembakau
10. Berbagai sektor usaha skala besar
BACA JUGA:Calon Pembeli Wajib Terdaftar untuk Beli Gas Elpiji 3 kg, 4 Kategori Ini Berhak sesuai Aturan Baru
BACA JUGA:Cara Warung Kecil jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg sesuai Aturan Baru Pertamina
Sementara itu, penjual gas elpiji 3 kg juga tidak boleh sembarangan lagi.
Pedagang yang dapat menjual gas elpiji 3 adalah pangkalan atau sub penyalur.
PT Pertamina Patra Niaga akan menghapus pedagang eceran yang selama ini banyak dilakukan di warung-warung kecil.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menegaskan tahun depan tidak ada lagi penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer.
Penjualan gas elpiji 3 kg hanya dilakukan di tingkat pangkalan atau sub penyalur.
Sehingga warung kecil selama ini yang menjual gas elpiji 3 kg dapat menjadi agen resmi pertamina sebagai pangkalan atau sub penyalur.
Untuk itu, warung kecil atau usaha rumahan lain yang ingin menjadi pangkalan gas atau sub penyalur harus mendaftar secara resmi kepada pertamina.
"Agar bisa menjual gas elpiji harus menjadi agen resmi dulu, sehingga tidak ada lagi istilah pengecer," kata Irto Ginting.