Beli Gas Subsidi Wajib Pakai KTP per 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Elpiji 3 Kg

Sabtu 09-09-2023,07:57 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Beli Gas Subsidi Wajib Pakai KTP per 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Elpiji 3 Kg

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Dalam rangka memastikan penggunaan gas subsidi tepat sasaran, pemerintah menerapkan aturan baru elpiji 3 kg dan dimulai 1 Januari 2024.

Aturan Baru Elpiji 3 kg mewajibkan pembeli pakai KTP untuk mendapatkan gas subsidi itu.

Kemudian warga yang bisa membeli adalah dari 4 kategori masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kg, juga sudah terdata dalam sistem website yang terkoneksi dengan database milik Kemensos RI.

BACA JUGA:Bunda, Jangan Beli Elpiji 3 Kg jika Temukan Ciri-Ciri Ini, Nyawa Sekeluarga Taruhannya

BACA JUGA:Agen Elpiji 3 Kg di Bengkulu Diringkus Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Sehingga nanti masyarakat yang akan membeli gas elpiji 3 kg itu harus sudah terdata dan menunjukan KTP kepada pangkalan atau sub penyalur.

Adapun 4 kategori masyarakat yang berhak untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg bersubsidi itu antara lain:

1. Pelaku UMUM jenis masakan

2. Nelayan sasaran

3. Petani Sasaran

4. Masyarakat Tidak Mampu secara Ekonomi

BACA JUGA:Hingga 9 Maret 2024: Bank Sentral Rusia Perluas Pembatasan Penarikan Uang Asing

BACA JUGA:Apakah Pandemi Virus Corona Telah Merusak Sistem Layanan Kesehatan di Seluruh Dunia?

Kategori :

Terpopuler