"Pembelian juga dibatasi sesuai kebutuhan saja, untuk penggunaan individu maksimal 5 tabung per bulan. Sedangkan penggunaan untuk usaha bisa sampai 10 tabung per bulannya," tegas Tutuka.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak.
Selain itu masih ada peruntukan bagi nelayan sasaran dan petani sasaran.***