Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyebutkan aturan baru elpiji 3 kg itu dilakukan dengan mencocokan data pembeli yang sudah terdaftar dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kemensos RI.
Disampaikannya bahwa Pertamina belum melakukan pembatasan pembelian sebagaimana aturan baru itu, karena hingga 31 Desember 2023 itu masih dilakukan pendataan warga yang berhak.
Pendataan dilakukan di pangkalan maupun secara online melalui website resmi pertamina, yakni subsidi tepat LPG.
BACA JUGA:10 Negara dengan Harga Elpiji Termurah, Indonesia Posisi Berapa?
Sementara ada 10 kelompok masyarakat yang tidak dapat mendaftar sebagai calon pembeli gas subsidi kerena tak berhak, yakni :
1. Usaha binatu/laundry
2. Restoran
3. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
4. Usaha pembatikan
5. Rumah tangga sejahtera
6. Berbagai sektor usaha skala besar
7. Usaha jasa las
8. Hotel
9. Usaha peternakan