Aturan Baru, Selain ASN TNI Polri, Usaha Laundry hingga Jasa Las Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Mulai Kapan?

Sabtu 09-09-2023,16:16 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Aturan Baru, Selain ASN TNI Polri, Usaha Laundry hingga Jasa Las Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kementerian ESDM dan PT Pertamina Patra Niaga mengatur ulang sistem penyaluran gas elpiji 3 kg bersubsidi.

Dalam aturan baru elpiji 3 kg yang dirilis 27 Februari 2023 lalu ditegaskan kembali kelompok masyarakat yang dilarang atau tidak berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg subsidi yang diperuntukan bagi warga kurang mampu.

Larangan pemakaian gas elpiji 3 kg subsidi itu bukan hanya terhadap ASN TNI Polri dan rumah tangga sejahtera saja.

BACA JUGA:Pertamina Umumkan Daftar Harga Elpiji 3 kg, 5,5 kg dan 12 kg di Berbagai Daerah Indonesia, 7 September 2023

BACA JUGA:Elpiji Melon Subsidi Disulap Jadi Bright Gas, Kaitan dengan Aturan Baru Elpiji 3 Kg? Ini Kata Pertamina

Namun Menteri ESDM merincikan beberapa jenis usaha yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg.

Aturan Baru elpiji 3 kg itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dimana pembelian gas elpiji 3 kg akan dilakukan dengan sistem menggunakan KTP dan berbasis website Subsidi Tepat LPG.

Website pendataan yang dilakukan Pertamina itu terkoneksi dengan database milik Kemensos RI.

BACA JUGA:Cara Pendaftaran jadi Agen Resmi Pertamina Gas elpiji 3 kg secara Online, Siapkan 10 Syarat ini

BACA JUGA:Agen Elpiji 3 Kg di Bengkulu Diringkus Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Sehingga masyarakat yang berhak membeli adalah warga yang kurang mampu saja.

Selain melarang warga ekonomi sejahtera untuk membeli gas elpiji 3 kg, Kementerian ESDM merincikan beberapa jenis usaha yang tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kg subsidi itu.

Berikut jenis usaha yang tidak berhak atau dilarang memakai gas elpiji 3 kg subsidi mulai 1 Januari 2024:

Kategori :