Aturan Baru, Selain ASN TNI Polri, Usaha Laundry hingga Jasa Las Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kementerian ESDM dan PT Pertamina Patra Niaga mengatur ulang sistem penyaluran gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Dalam aturan baru elpiji 3 kg yang dirilis 27 Februari 2023 lalu ditegaskan kembali kelompok masyarakat yang dilarang atau tidak berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg subsidi yang diperuntukan bagi warga kurang mampu.
Larangan pemakaian gas elpiji 3 kg subsidi itu bukan hanya terhadap ASN TNI Polri dan rumah tangga sejahtera saja.
Namun Menteri ESDM merincikan beberapa jenis usaha yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg.
Aturan Baru elpiji 3 kg itu berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dimana pembelian gas elpiji 3 kg akan dilakukan dengan sistem menggunakan KTP dan berbasis website Subsidi Tepat LPG.
Website pendataan yang dilakukan Pertamina itu terkoneksi dengan database milik Kemensos RI.
BACA JUGA:Cara Pendaftaran jadi Agen Resmi Pertamina Gas elpiji 3 kg secara Online, Siapkan 10 Syarat ini
BACA JUGA:Agen Elpiji 3 Kg di Bengkulu Diringkus Ditreskrimsus Polda Bengkulu
Sehingga masyarakat yang berhak membeli adalah warga yang kurang mampu saja.
Selain melarang warga ekonomi sejahtera untuk membeli gas elpiji 3 kg, Kementerian ESDM merincikan beberapa jenis usaha yang tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kg subsidi itu.
Berikut jenis usaha yang tidak berhak atau dilarang memakai gas elpiji 3 kg subsidi mulai 1 Januari 2024: