1. Usaha Loundry
2. Usaha Jasa Las
3. Usaha Pembatikan
4. Hotel
5. Restoran
BACA JUGA:8 Fakta Aturan Baru Elpiji 3 Kg yang Berlaku mulai 1 Januari 2024
BACA JUGA:Cara Menjadi Pengecer Gas di Warung Kecil pasca Aturan Baru Elpiji 3 kg
6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
7. Usaha peternakan
8. Usaha tani tembakau
9. Berbagai sektor usaha skala besar
BACA JUGA:Bunda, Jangan Beli Elpiji 3 Kg jika Temukan Ciri-Ciri Ini, Nyawa Sekeluarga Taruhannya
BACA JUGA:Beli Gas Subsidi Wajib Pakai KTP per 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Elpiji 3 Kg
Dari 9 jenis usaha tersebut, terlihat dengan jelas bahwa meskipun merupakan kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah, namun tidak bisa serta merta mendapatkan hak untuk membeli gas elpiji 3 kg.
Sebab meskipun memiliki UMKM akan tetapi tidak ada kaitan dengan penggunaan gas elpiji, atau walaupun menggunakan gas elpiji namun usahanya sudah tergolong skala besar.
Seperti halnya hotel dan restoran, kedua usaha ini tidak memiliki hak untuk menggunakan gas elpiji 3 kg subsidi.