Meskipun membutuhkan gas elpiji, namun bisa dilakukan dengan menggunakan gas elpiji 5,6 kg atau 12 kg non subsidi.
Aturan baru elpiji 3 kg itu dimaksudkan untuk mencegah over kuota atau penggunaan berlebih dan tidak sesuai peruntukan.
Karena pada prinsipnya, gas elpiji 3 kg diperuntukan bagi warga miskin atau kelompok UMKM yang juga memerlukan elpiji untuk melakukan kegiatan usahanya.
Di dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 disebutkan dengan tegas siapa saja kelompok masyarakat yang berhak.
Adapun kelompok masyarakat yang berhak adalah warga ekonomi pra sejahtera, petani sasaran dan nelayan sasaran.
BACA JUGA:10 Negara dengan Harga Elpiji Termurah, Indonesia Posisi Berapa?
Kemudian kelompok masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari jenis memasak.
Sementara itu setelah berlaku 1 Januari 2024 nanti, maka warga yang berhak dapat membeli gas elpiji 3 kg subsidi di pangkalan atau sub penyalur.
Untuk mendapatkan gas subsidi, warga mesti membawa KTP dan memastikan sudah terdaftar dan terdata dalam sistem pendataan Pertamina.
Untuk itu, jika belum terdata saat ini, silakan datang ke pangkalan atau sub penyalur untuk mendaftar.
BACA JUGA:Aturan Baru Elpiji 3 Kg Belum Berlaku, Daerah Mulai Perketat Penyaluran Gas Subsidi