Pertamina Gencar Sosialisasi Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Penjual Sudah Minta Syarat KTP dan KK

Minggu 17-09-2023,09:20 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Pertamina Gencar Sosialisasi Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Penjual Sudah Minta Syarat KTP dan KK

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID – Pertamina semakin gencar sosialisasikan aturan baru elpiji 3 Kg yang ditetapkan Menteri ESDM.

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Rp20 Juta Tanpa Jaminan, Berikut Syarat Pinjaman KUR BRI 2023 lewat Online Klik kur.bri.co.id

BACA JUGA:Luncurkan Bright Gas Non Subsidi Gantikan Melon jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Pemerintah Super Tega

Aturan baru elpiji 3 kg itu untuk mengupayakan penyaluran gas elpiji subsidi dapat lebih tepat sasaran.

Disebutkan dalam aturan baru elpiji 3 kg itu bahwa konsumen pengguna elpiji 3 kg harus terdata by name by address.

Aturan itu sudah tetapkan akan mulai berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2024.

Disebutkan juga bahwa sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina gencar melakukan sosialisasi sekaligus registrasi atau pendataan pengguna elpiji 3 Kg.

BACA JUGA:Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg Melon dan Bright Gas Jumat 15 September 2023

BACA JUGA:Pertamina Gencarkan Pemakaian Bright Gas, Aturan Baru Elpiji 3 Kg Segera Diterapkan

Kegiatan registrasi dan pendataan itu dilakukan di Sub Penyalur atau Pangkalan.

Data pengguna elpiji 3 kg kemudian diregistrasi ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian elpij 3 Kg Tepat Sasaran.

Pemerintah berharap dengan adanya pengguna by name by address itu maka subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.

Kategori :