Pertamina Gencar Sosialisasi Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Penjual Sudah Minta Syarat KTP dan KK
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID – Pertamina semakin gencar sosialisasikan aturan baru elpiji 3 Kg yang ditetapkan Menteri ESDM.
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Aturan baru elpiji 3 kg itu untuk mengupayakan penyaluran gas elpiji subsidi dapat lebih tepat sasaran.
Disebutkan dalam aturan baru elpiji 3 kg itu bahwa konsumen pengguna elpiji 3 kg harus terdata by name by address.
Aturan itu sudah tetapkan akan mulai berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2024.
Disebutkan juga bahwa sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina gencar melakukan sosialisasi sekaligus registrasi atau pendataan pengguna elpiji 3 Kg.
BACA JUGA:Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg Melon dan Bright Gas Jumat 15 September 2023
BACA JUGA:Pertamina Gencarkan Pemakaian Bright Gas, Aturan Baru Elpiji 3 Kg Segera Diterapkan
Kegiatan registrasi dan pendataan itu dilakukan di Sub Penyalur atau Pangkalan.
Data pengguna elpiji 3 kg kemudian diregistrasi ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian elpij 3 Kg Tepat Sasaran.
Pemerintah berharap dengan adanya pengguna by name by address itu maka subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.