”Maka dari itu kami mulai data dan setorkan ke Pertamina atau ke agen-agen penyalur,” kata salah seorang penjual elpiji.
Dalam aturan baru elpiji 3 kg disebutkan bahwa penggunaan gas melon sudah ditetapkan dan hanya dapat digunakan untuk masyarakat tertentu.
Ada beberapa kelompok masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 kg, yakni:
1. Kelompok usaha kecil dengan bidang memamask
2. Kelompok masyarakat ekonomi kecil
3. Kelompok Nelayan sasaran
4. Kelompok Petani sasaran
BACA JUGA:Satelit Starlink hanya Buat B2B, Ini 5 Cara Mengecek Kuota Smartfren yang mudah dan cepat
Sedangkan kelompok masyarakat yang tidak berhak atau dilarang membeli gas elpiji 3 kg, yakni:
1. Kelompok Masyarakat ekonomi mampu
2. Usaha Restoran besar
3. Usaha Perhotelan
4. Usaha Jasa Laundry
5. Usaha Jasa Pengelasan
6. Usaha Pembatikan