Pertamina Gencar Sosialisasi Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Penjual Sudah Minta Syarat KTP dan KK

Minggu 17-09-2023,09:20 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

”Maka dari itu kami mulai data dan setorkan ke Pertamina atau ke agen-agen penyalur,” kata salah seorang penjual elpiji.

Dalam aturan baru elpiji 3 kg disebutkan bahwa penggunaan gas melon sudah ditetapkan dan hanya dapat digunakan untuk masyarakat tertentu.

Ada beberapa kelompok masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 kg, yakni:

1. Kelompok usaha kecil dengan bidang memamask

2. Kelompok masyarakat ekonomi kecil

3. Kelompok Nelayan sasaran

4. Kelompok Petani sasaran

BACA JUGA:Satelit Starlink hanya Buat B2B, Ini 5 Cara Mengecek Kuota Smartfren yang mudah dan cepat

BACA JUGA:Guys, Mulai 1 Januari 2024 Beli Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP sesuai Aturan Baru, Yuk Daftar dengan Cara Ini

Sedangkan kelompok masyarakat yang tidak berhak atau dilarang membeli gas elpiji 3 kg, yakni:

1. Kelompok Masyarakat ekonomi mampu

2. Usaha Restoran besar

3. Usaha Perhotelan

4. Usaha Jasa Laundry

5. Usaha Jasa Pengelasan

6. Usaha Pembatikan

Kategori :

Terpopuler