Tolak Syarat Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa jadi Cawapres 2024
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Sebuah putusan mengejutkan Mahkamah Konstitusi atau MK setelah mengabulkan gugatan terkait syarat jadi capres-cawapres.
Meskipun menolak syarat usia capres-cawapres turun menjadi 35 tahun, MK kemudian mengabulkan syarat pendaftaran jadi capres-cawapres dapat dipenuhi jika pernah dan sedang menduduki sebuah jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum. Termasuk pemilihan kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan walikota.
Syarat pendaftaran itu dapat terpenuhi walaupun sosok itu masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur batas usia minimal capres-cawapres.
Dari putusan tersebut, maka salah satu pihak akan berdampak dapat mengikuti Pilpres 2024 yakni Gibran Rakabuming Raka.
Meskipun saat ini masih berusia 36 tahun, namun Gibran saat ini sedang menjabat sebagai Walikota Solo.
Dimana artinya sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.
Gibran merupakan sosok yang digadang akan menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Pelamar PPPK di Kabupaten Kaur Capai 1.033, Berikut Rincian dan Peluang Lulusnya
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai bahwa MK tidak ubah seperti Mahkamah Keluarga. Ia mengkritik keras atas dikabulkannya permohonan pemohon tersebut.
Feri Amsari menilai bahwa putusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi tersebut hanyaa sebagai bentuk Karpet Merah Gibran untuk jadi Cawapres karena merupakan anak Presiden Jokowi.