Gugatan Emil Dardak dan Sejumlah Kada Terkait Masa Jabatan Terpotong Dikabulkan MK, Apa Selanjutnya?
Gugatan Emil Dardak dan Sejumlah Kada Terkait Masa Jabatan Terpotong Dikabulkan MK, Apa Kriterianya?--ilustrasi
Gugatan Emil Dardak dan Sejumlah Kada Terkait Masa Jabatan Terpotong Dikabulkan MK, Apa Kriterianya?
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Gugatan Emil Dardak dikabulkan MK. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan sejumlah kepala daerah (kada) menggugat terkait masa jabatan terpotong.
Terdapat beberapa kepala daerah lain yang menggugat yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Kemudian Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul dan Wali Kota Gorontalo Marten A Taha.
Adapun gugatan yang dikabulkan itu berkaitan dengan pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Pilkada.
Untuk diketahui bahwa Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada itu Berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".
Dalam tuntutannya para pemohon itu mengaku dirugikan akibat masa jabatan terpotong yakni berakhir tahun 2023.
BACA JUGA:Cari Mahkamah Konstitusi di Google Maps Bakal Percuma, Namanya Sudah Berganti Begini!
Akibatnya mereka tidak menjabat selama 5 tahun terhitung sejak dilantik.
Dalam keterangannya para pemohon mengatakan bahwa mereka dilantik pada tahun 2019. Sehingga dengan masa jabatan yang berakhir pada akhir tahun 2023, maka masa jabatan mereka terpotong mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan lamanya.
"Kami jelas merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada. Sebab pasal tersebut telah mengatur untuk masa jabatan hasil Pilkada 2018 hanya menjabat sampai 2023. Padahal kami dilantik pada tahun 2019 dengan demikian ada masa jabatan yang terpotong, ada yang 3 bulan ada 6 bulan," bunyi tuntutan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: