Gugatan Emil Dardak dan Sejumlah Kada Terkait Masa Jabatan Terpotong Dikabulkan MK, Apa Selanjutnya?

Gugatan Emil Dardak dan Sejumlah Kada Terkait Masa Jabatan Terpotong Dikabulkan MK, Apa Selanjutnya?

Gugatan Emil Dardak dan Sejumlah Kada Terkait Masa Jabatan Terpotong Dikabulkan MK, Apa Kriterianya?--ilustrasi

Dan pada sidang putusan MK yang dipimpin Ketua MK Dr Suhartoyo, Kamis 21 Desember 2023, permohonan para pemohon itu pun dikabulkan MK.

BACA JUGA:Hotman Paris Sentil Ketua Mahkamah Agung Soal 3 Pemerkosa Siswi Divonis 7 Bulan Penjara di Sumsel

BACA JUGA:Opsi pembayaran Qris dan e-Wallet, Delivery Order di Posy Resto Hubungkan UMKM dan Pelanggan Tanpa Aplikasi

Lewat disiarkan channel YouTube MK, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan beberapa alasan terkait dikabulkannya tuntutan Emil Dardak dan kawan-kawan itu.

"Masa transisi terkait pasca pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak," ujarnya.

Demikian kabar Gugatan Emil Dardak dan Sejumlah Kada Terkait Masa Jabatan Terpotong Dikabulkan MK, Apa Kriterianya?***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: