Cari Mahkamah Konstitusi di Google Maps Bakal Percuma, Namanya Sudah Berganti Begini!

Cari Mahkamah Konstitusi di Google Maps Bakal Percuma, Namanya Sudah Berganti Begini!

Cari Mahkamah Konstitusi di Google Maps Bakal Percuma, Namanya Sudah Berganti Begini!--ilustrasi

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Netizen Indonesia memang ga ada obat. Nama Mahkamah Konstitusi (MK) di google maps tiba-tiba hilang dan berganti menjadi Mahkamah Keluarga.

Informasi terkait Gedung MK yang selama ini bernama Mahkamah Konstitusi itu berubah di google maps.

Pada titik yang biasanya bernama Mahkamah Konstitusi berganti nama menjadi Mahkamah Keluarga.

Pada bagian keterangan Google Maps  itu tertulis: Mahkamah Keluarga, Kantor Pemerintah, 2, Jl. Medan Merdeka Barat No 6, RT2 RW3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10110.

BACA JUGA:Merebak Isu 'Honorer Siluman' Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2023 di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:KABAR TERBARU, Rencana Pemekaran 9 Desa di Kaur Terkendala Moratorium Kemendagri, Simak Penjelasannya!

Menurut ahli teknisi informatika salah satu media online menyatakan pendapat bahwa tidak terlalu sulit untuk merubah nama yang tertera pada titik-titik alamat di google maps. Asalkan mendapatkan persetujuan dari google.

Hal itu bisa terjadi jika cukup banyak yang merubah nama titik di google maps tersebut, maka bisa menerima persetujuan dari google.

"Bisa saja terjadi jika cukup banyak yang mengusulkan perubahan dengan mengedit nama dengan nama baru yang sama. Google kan merupakan sebuah mesin, kalau pengeditan itu dilakukan ramai-ramai maka mesin google akan merespon dan mengganti nama titik tersebut," terang pria yang dikenal bernama Hudri ini.

Penyebutan Mahkamah Keluarga menggantikan Mahkamah Konstitusi itu mencuat pasca putusan institusi tersebut yang mengubah peraturan batas usia capres dan cawapres.

BACA JUGA:SEGERA DAFTAR, Per 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar di Database, Caranya Begini!

BACA JUGA:Berikut Kades Terpilih hasil Pilkades Serentak 11 Desa di Kaur dan Jadwal Pelantikan

Dimana dalam putusan yang dibuat MK yang diketuai Anwar Usman itu menyebutkan bahwa "batas usia pencalonan minima 40 tahun kecuali pernah menjabat sebagai pejabat publik hasil pemilu atau kepala daerah".

Aturan tersebut disebut-sebut hanya demi mengakomodir keinginan Presiden Jokowi agar bisa menjadikan putranya Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo itu untuk berduet dengan Prabowo Subianto menjadi Capres dan Cawapres yang diusung bebeberapa parpol koalisi pendukung pemerintahnya selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: