Aturan Baru Bea Meterai, Rakyat Indonesia Wajib Tau, Mulai Berlaku November 2024

Selasa 12-11-2024,18:27 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Yakni PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

BACA JUGA:Awalnya Mengaku Tak Dilibatkan, Heri Klaim Keuangan Masa Lismidianto Lebih Baik dari Masa Gusril

BACA JUGA:Hari Pahlawan, Merdeka atau Mati, 'Prabowo The Last Emperor'

Dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian.

Berikutnya PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.

Setelah berlakunya PMK 78/2024, Dwi menyebut ketiga PMK di atas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Berikut poin pokok perbedaan antara aturan dalam PMK 78/2024 dengan peraturan sebelumnya:

1. Mekanisme Pendistribusian Meterai Elektronik

BACA JUGA:Viral Video Deklarasi Partai Perubahan, Anies Bikin Statemen Menarik

BACA JUGA:Dibahas Dalam Debat Kandidat Pilkada Kaur 2024, Ini Realita Kondisi Listrik di Kaur

Berdasarkan aturan lama, pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai dilakukan melalui distributor.

Kini pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai dilakukan langsung oleh Perum Peruri.

2. Penambahan Jenis Meterai Dalam Bentuk Lain

Ada Meterai Dalam Bentuk Lain jenis baru yaitu Meterai Teraan Digital.

BACA JUGA:Laptop ASUS: Performa Maksimal di Promo 11.11 Blibli

BACA JUGA:Update Harga iPhone 15 256GB untuk Para Profesional di 11.11 Blibli

Kategori :

Terpopuler