Aturan Baru Bea Meterai, Rakyat Indonesia Wajib Tau, Mulai Berlaku November 2024

Selasa 12-11-2024,18:27 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

3. Tata Cara Perizinan Meterai Dalam Bentuk Lain

Tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk implementasi core tax.

4. Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel

Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Sedangkan dalam aturan yang berlaku sebelumnya, penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.

BACA JUGA:Aturan Baru PHK Pasca Putusan MK, Pengusaha dan Pekerja Wajib Tau!

BACA JUGA:Kasus Judol di Komdigi Terbongkar, Projo Jadi Pro Judi Online, Budi Arie Disenggol, Tanggapan Rocky Gerung

5. Penetapan Pemungut Bea Meterai

Perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Adapun hal tersebut dalam rangka implementasi core tax.

Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai hanya dilakukan secara jabatan.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan Hingga UMKM, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Lantik Iffa Rosita jadi Komisioner KPU RI, Sosoknya Kental dengan Muhammadiyah!

6. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan

Batas waktu penyetoran dan pelaporan dalam aturan baru paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sementara dalam aturan sebelumnya, batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Kategori :