3. Tata Cara Perizinan Meterai Dalam Bentuk Lain
Tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk implementasi core tax.
4. Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel
Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
Sedangkan dalam aturan yang berlaku sebelumnya, penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.
BACA JUGA:Aturan Baru PHK Pasca Putusan MK, Pengusaha dan Pekerja Wajib Tau!
5. Penetapan Pemungut Bea Meterai
Perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Adapun hal tersebut dalam rangka implementasi core tax.
Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai hanya dilakukan secara jabatan.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan Hingga UMKM, Ini Syaratnya
6. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
Batas waktu penyetoran dan pelaporan dalam aturan baru paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sementara dalam aturan sebelumnya, batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.