Sedangkan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
BACA JUGA:Suami Main Game Online, Perangkat Desa di Kaur Ini 'Main' dengan Tetangga
BACA JUGA:Kevin Diks Debut Lawan Jepang dan Arab Saudi? Proses Pindah Warga Negara Disetujui DPR RI
Hal tersebut juga dalam rangka implementasi core tax.