Aturan Baru Bea Meterai, Rakyat Indonesia Wajib Tau, Mulai Berlaku November 2024

Selasa 12-11-2024,18:27 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

RADARKAUR.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menerbitkan aturan baru bea meterai yang wajib diketahui Rakyat Indonesia.

Aturan baru bea meterai termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengimbau agar masyarakat segera memahami aturan baru bea meterai.

Sehingga tidak kesulitan dalam mendapatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.

BACA JUGA:Bitcoin Melonjak ke Rp1,2 Miliar, Prabowo Telepon Trump Ucapkan Selamat

BACA JUGA:Tes SKD CPNS Pemda Kaur Digelar di UPT BKN Bengkulu, Bisa Lolos SKD CPNS 2024 Tanpa Passing Grade?

PMK 78/2024 ini sudah resmi ditetapkan pada 11 Oktober 2024, namun mulai berlaku 1 November 2024

"Seiring diterbitkan PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini, maka diharap masyarakat segera dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Untuk itu kami selalu siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat," urainya lewat siaran pers yang dikutif radarkaur.co,id Selasa 12 November 2024.

Dwi menjelaskan latar belakang terbitnya PMK tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.

Dalam aturan baru itu terdapat jenis meterai baru serta menyesuaikan pengaturan mengenai pendistribusian meterai elektronik.

BACA JUGA:Anies Baswedan Mengajak Anak Muda Aktif Jaga Demokrasi

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Mobil-Mobil Bertumpukan

Dengan ada aturan baru bea meterai ini diharapan akan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan bea meterai.

Kemudian PMK memberikan aturan lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif melalui simplifikasi Peraturan Menteri di bidang bea meterai.

Berdasarkan aturan sebelumnya, ada tiga Peraturan Menteri Keuangan (PKM) yang mengatur tentang Bea Meterai.

Kategori :