Gunakan Uang Kurban Rp 75 Juta untuk Judi Online

Gunakan Uang Kurban Rp 75 Juta untuk Judi Online

Sa (43) warga Desa Manggul Kecamatan Manna saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres BS, Rabu (13/7). Rohidi/RKa--

radarkaur.co.id, BENGKULU SELATAN (BS) - Salah seorang yang berinisial Sa (43) warga Desa Manggul Kecamatan Manna kini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, akibat ulahnya yang nekat melarikan uang hewan kurban milik jemaah Masjid An-Nur di Jalan Letnan Sulik RT 01 Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS.

Membuat 35 jemaah masjid tersebut gagal kurban. Akibatnya, kini Sa harus ditahan di Mapolres BS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Berikan Pembelajaran Baru yang Menantang Anak

Berdasarkan keterangan Sa kepada pihak kepolisian, dirinya nekat melarikan uang senilai Rp 75 juta milik 35 jemaah untuk bermain judi online. Hal itu, diakuinya saat menyerahkan diri ke polisi, pada Selasa malam (12/7).

"Semua uang saya pakai untuk judi online. Ada juga saya pakai untuk beli rokok dan makan. Tapi kebanyakan saya gunakan untuk bermain judi online," ungkap Sa saat memberikan keterangan ke Penyidik Satreskrim Polres BS.

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Alfajri Amelia Putra, STK, S.IK disampaikan Kanit Ipda Dodi Heryansyah membenarkan, memang pelaku Sa telah menyerahkan diri dengan diantar keluarganya pada Selasa malam (12/7) sekira pukul 18.40 WIB. Kanit mengatakan, terduga pelaku menyerahkan diri dengan diantar keluarganya setelah dihubungi oleh penyidik Sat Reskrim Polres BS.

BACA JUGA: Mobnas Wajib Ditempel Stiker

"Saat ini pelaku masih dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait laporan penipuan dan penggelapan hewan kurban. Terduga pelaku sudah menyerahkan diri secara baik-baik," pungkasnya.

Ditegaskan Kanit, hingga saat ini status terlapor pelaku penipuan hewan kurban tersebut masih diamankan, belum ditetapkan sebagai tersangka. Jika memang nantinya ada bukti yang kongkrit dan alat bukti juga sudah lengkap, terduga pelaku akan ditetapkan menjadi tersangka.

"Masih kami amankan saja status pelaku, belum ditahan. Namun, sesuai dengan hukum yang berlaku, tetap diproses dulu. Jika memang terbukti dan alat bukti lengkap, langsung akan ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahan," demikian Kanit.

BACA JUGA: Kecanduan Medsos, Minat Baca Rendah

Untuk diketahui, ke-35 jemaah Masjid An-Nur ini rencananya akan membeli sapi kurban dengan terduga pelaku Sa. Bahkan, jauh sebelum hari lebaran Idul Adha lalu, panitia kurban Masjid An-Nur sudah membayar lunas uang untuk membeli hewan kurban tersebut sebesar Rp 75 Juta.

Dengan uang itu, Sa menjanjikan akan mengirim lima ekor sapi kepada panitia kurban Masjid An-Nur. Hanya saja, hingga hari H Idul Adha, sapi yang dijanjikan Sa tidak kunjung diantar. Tidak terima atas kejadian tersebut, Pengurus Masjid An-Nur, panitia hewan kurban dan warga yang berkurban, melaporkan Sa ke Polres BS. (roh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: